Kamis, 12 Mei 2016



Ide Kreatif Tentang Sistem Oprasional Bank Syariah
Dibuat guna memenuhi tugas Sistem Oprasional Bank Syariah
Dosen Pengampu : Drs. Gita Danupranata 


Di susun oleh :

1.     Fitriyan Setiawani 20140730021
2.     Nurfina Rofi’ah     20140730029
3.     Nurul Khanif         20140730038
4.     Esti Maulita R       20140730039
5.     Dewi Setianingsih 20140730040


Ekonomi & Perbankan Syariah
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
2016

Ide Kreatif Sistem Oprasional Bank Syariah
ATM GUNAKAN SISTEM SCAN WAJAH DAN SIDIK JARI




Hanya butuh menggesek kartu dan mengisi empat digit angka, bagi pelaku kejahatan untuk mencuri informasi bank dan mengambil uang tunai sebanyak yang mereka inginkan dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terdekat.
Di sini kami memberikan ide kreatif  kami dalam perbankan khususnya dibagian penggunaan mesin ATM . Dikarenakan di Indonesia sering terjadi pembobolan ATM maka kami memberikan solusi penggunaan mesin ATM menggunakan scan wajah,sidik jari dan suara. Contohnya seperti yang sudah diterapkan Bank di Rusia yang menguji mesin ATM dengan keamanan tertinggi yang bisa mengenali suara anda, mengambil sidik jari dan men-scan wajah.
Sistem ini dikembangkan oleh Speed Technology Centre, yang juga bekerja untuk Badan Intelegent Negara dalam negeri Rusia. Sistem ini juga diterapkan di Negara China.
Pada mesin ATM dilakukan modifikasi dengan tambahan sebuah kamera untuk mendeteksi wajah si pemilik kartu ATM. Kamera ini akan mendeteksi foto serta menyesuaikannya dengan foto kartu ID ketika nasabah mendaftar rekening pertama kalinya.
          Demi keamanan nasabah dan pihak bank sendiri mesin ATM ini juga hadir untuk mendetekasi adanya tigkat kejahatan seperti aksi pembobolan paksa uang milik nasabah. Sehingga dengan solusi tersebut dapat mengurangi tingkat pencurian atau pembobolan ATM atau mencegah terjadinya sesuatu yang dapat merugikan nasabah atau pemilik ATM .

Kelemahannya:
1.  belum diterapkan di indonesia
2.  Seiring  berjalannya waktu wajah akan berubah sehingga lebih aman menggunakan retina mata dibandingkan scan wajah

Kelebihannya :
1. Resiko kebobolan di ATM lebih kecil, karena ketika bukan  pemilik rekening yang melakukan transaksi pengambilan uang di ATM, alarm akan berbunyi dan menandakan bahwa dia adalah bukan pemilik kartu/account tersebut.
.

Senin, 02 Mei 2016




NAMA : NURUL KHANIF
NIM : 20140730038
UK SOBS
Pengertian Musyarakah
Musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan risiko akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah ada dua jenis yaitu musyarakah kepemilikan dan musyarakah akad (kontrak). Musyarakah kepemilikan tercipta karena warisan wasiat atau kondisi lainnya yang berakibat pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih sedangkan musyarakah akad tercipta dengan kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan berbagai keuntungan dan kerugian.
Dimana karena musyarakah merupakan akad kerja sama di antara pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan. Agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari maka kontrak perjanjian atau akad sebaiknya buat secara tertulis dan yang lebih baiknya ada para saksi yang hadir dan Dalam musyarakah sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu baik yang sudah berjalan maupun yang masih baru akan di jalankan. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut dengan bagi hasil yang telah di sepakati bersama pada waktu akad baik secara bertahap ataupun tunai.
Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang di jalankan oleh pelaksanaan proyek dan pemilik modal tidak boleh melakukan tindakan-tindakan seperti mengabungkan dana proyeknya dengan harta pribadinya, menjalankan proyek musyarakah dengan pihalk lain tanpa izin pemilik modal lainnya, setiap pemilik modal dapat dapat mengalihkan penyertaannya oleh pihak lain, setiap pemilik modal di anggap mengakhiri kerja sama apabila menarik diri dari perserikatan, meninggal dunia dan menjadi tidak cakap hokum, biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama, proyek yang akan di jalankan harus di sebutkan dalam akad setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut dengan bagi hasil sesuai dengan porsi kontribusi modal tersebut.
Dalam transaksi musyarakah yang di lakukan di sektor perbankan syariah adalah sebagai berikut:
1.      Bentuk umum dari usaha bagi hasil musyarakah ini di landasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka milikisecara bersama-sama.
2.      Termasuk dalam golongan musyarakah adalah bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
3.      Secara spesifikasi bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), atau intangible asset, seperti hak paten atau kepercayaan reputasi dan barang-barang lainnya yang dapat di nilai dengan uang.
4.      Dengan merangkum seluruh kombinasi dan bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini menjadi fleksibel.


FLOWCHART MUSYARAKAH






Penjelasan Flowchart
1.      Dalam Surat Permohonan Musyarakah ( SPM )  nasabah menjelaskan kebutuhan dana sebagai modal kerja untuk suatu proyek tertentu. Nasabah menjelaskan proyek yang akan dikerjakan, pihak-pihak yang terlibat, dan tujuan proyek. Pengalaman nasabah dalam proyek sejenis dan sumber dana untuk mengembalikan modal tersebut kepada bank, selain SPM, nasabah juga menyertakan data-data perusahaan dan spesifikasi proyek, dan membawa laporan keuangan yang telah dibuatkan oeh seorang akuntan sebagai data pendukung.
2.      Account Officer/ Marketing akan menganalisa kelayakan bisnis nasabah, historis usaha nasabah baik dari segi kualitatif dan kuantitatif serta kelayakan proyek/usaha yang akan dikerjakan oleh nasabah. Selain itu marketing juga akan menganalisa laporan keuangan nasabah yang telah dibuatkan oleh akuntan sebagai salah satu bahan pertimbangan.
3.      Bagian administrasi pembiayaaan akan menganalisa nasabah dari segi yuridis maupun kelengkapan/perizinan dan keabsahan proyek, juga kelengkapan dokumentasi perusahaan dalam bidang hukum, dan bank checking atas nasabah. Hasil pemeriksaan (checking) bagian administrasi pembiayaan disampaikan kepada account Officer/ marketing bersamaan dengan analisa kualitatif dan kuantitatif.
4.      Komite pembiayaan bertugas menentukan apakah pengajuan pembiayaan dianggap layak atau tidak. Bila proyek nasabah dianggap tidak layak, dan tidak memenuhi kriteria untuk di biayai, maka selutruh dokumen harus dikembalikan kepada nasabah, dan acount officer menyampaikan penolakan proyek tersebut kepada nasabah. Bila permintaan nasabah dianggap layak dan memenuhi kriteria, komite akan memberikan persetujuan yang khususnya menyangkut 5 aspek yaitu :
a.       Jumlah modal nasabah
b.      Jumlah modal bank
c.       Jangka waktu kerjasama musyarakah
d.      Nisbah bagi hasil dari keuntungan atau pendapatan proyek
e.       Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi nasabah
Bila perlu bank juga dapat meminta bantuan pihak ketiga atau menempatkan pegawai bank dalam proyek untuk mengawasi perkembangan proyek. Dalam pembiayaan musyarakah, masalah jaminan tidak menjadi prioritas utama, namun feasbility dan pengelolaan proyek yang menjadi tolak ukur keberhasilan proyek.
5.      Berdasarkan persetujuan komite, account officer akan mengirimkan Surat Persetujuan Musyarakah (SPM) kepada nasabah. Selain itu bank meminta kelengkapan dokumen lainnya bila masih dibituhkan, isi surat persetujuan musyarakah adalah menyetujui memberi fasilitas musyarakah kepada nasabah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh komite. Setelah menerima SPM dari bank, nasabah dapat menyetujui atau tidak menyetujui persyaratan ataupun nisbah bagi hasil yang diajukan oleh bank
6.      Bila nasabah setuju maka nasabah akan mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk akad musyarakah.
7.      Setelah dokumen lengkap antara nasabah dan pihak bank membicarakan tentang perjanjian bagi hasil antara nasabah dengan bank dengan memperhatikan kelengkapan dokumen dan rincian/spesifikasi proyek yang akan dibuat, jaminan, serta segala ketentuan syarat-syarat and kondisi-kondisi yang telah disepakati antara nasabah dan bank.
8.      Setelah akad musyarakah ditandatangani nasabah diminta untuk mengeluarkan Surat Permohonan Realisasi Musyarakah ( SPRM ). Isi SPRM adalah meminta pencarian dana untuk dimulainya pelaksanaan proyek.
9.      Bagian Administrasi Pembiayaan memberikan informasi bahwa akad musyarakah telah terlaksana, dan account officer dapat menyetujui dilaksanakannya pencairan dana kepada nasabah.
10.  Setelah menerima dana dari bank, nasabah akan menyerahkan Tanda Terima Uang Oleh Nasabah (TTUON) kepada bank. Selama proyek berjalan account officer diwajibkan untuk turut terlibat, monitoring perkembangan proyek dan pendapatn serta biaya yang dikeluarkan. Setelah proyek berjalan nasabah akan melakukan pembayaran bagi hasil kepada bank sesuai nisbah yang telah disepakati bersama.  Pembayaran pokok/ pengembalian pokok dilakukan di akhir periode selesainya jangka waktu musyarakah.